K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus
memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal.
Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja
agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa
lingkungan itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan
bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan
jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan
kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan
untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja
yaitu:
a. Pengaturan
jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
b. Pengaturan
jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
c. Pengaturan
Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
d. Pengaturan
Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan
ketika bekerja
e. Penyediaan
sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
f. Kedisiplinan
pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan
keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard
Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal
dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan
kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara
efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja
yaitu:
a. Pola
makan yang sehat dan bergizi
b. Pola
pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
c. Pola
pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
d. Pola
pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
e. Pola
pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
f. Pola
pengaturan tata ruang kerja sehat
g. Pola
pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
h. Pola
pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
i. Pola
perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan
D. Dasar Hukum K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
E. Tujuan K3
a) Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
b) Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
c) Memeliharan
sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
F. Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :
— Merupakan upaya preventif agar
tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan
menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
— Mencegah atau paling tidak mengurangi
timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja.
— Menyediakan tempat kerja dan
fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi,
produktifitas kerja meningkat.
— Penerapan metode kerja dan
metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja
secara efektif dan efisien.
— Untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
— Mengamankan tempat kerja,
peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasipekerjaan dan
berbagai sumber daya lainnya.
— Meningkatkan produktifitas
pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
— Terwujudnya tempat kerja yang
aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
— Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan
yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
c) Unsur perusahaan :
— Menekan beaya operasional
pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih
berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
— Mewujudkan kepuasan pelanggan
(pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan
mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
— Terwujudnya perusahaan yang
sehat
Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur
kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material
maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1. Kecenderungan
seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan
tertentu.
2. Kemampuan
dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang
ditangani.
3. Sikap
dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di
tempat yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan
keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1. Pendelegasian
dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang
jelas.
Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai
resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
Prasarana dan sarana kerja yang tidak
memadai.
Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik
yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak
memenuhi standar keselamatan kerja, misalnyalantai berair dan licin, ruangan
kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesinyang tidak dilindungi,
kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
a) Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
b) Menurut sumber kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
c) Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar,
keracunan mendadak, akibat cuaca
Keadaan yang tergolong Berbahaya
1. Peralatan
kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Mesin-mesin
yang tidak terlindungi dengan baik.
3. Tempat
kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau
menyengat, terlalu dingin dsb).
4. Konstruksi
atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.
Perbuatan yang Berbahaya
1. Bekerja
sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
2. Bekerja
tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.
3. Bekerja
sambil bersendau gurau, merokok
4. Membuka
dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang
membahayakan.
Pencegahan Kecelakaan
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja
dengan aman dengan cara :
a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana
melaksanakan suatu pekerjaan.
b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana
suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat
keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis
pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan
serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di
tempat tertentu dan di tempat kerja.
g. Memberikan pendidikan dan pelatihan
keselamatan kerja.
Pencegahan Kecelakaan
2. Menyiapkan prasarana dan sarana kerja yang
memadai :
a. Tempat
kerja yang memadai dan memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
b. Penempatan
mesin dengan jarak tertentu sehingga para pekerja dapat bergerak leluasa dan
keselamatan kerja terjamin.
c. Menyiapkan
alat-alat yang cukup dan dalam kondisi baik.
d. Mesin-mesin
harus terlindungi dengan baik sehingga tidak membahayakan pekerja.
e. Ruangan
untuk berjalan bagi pekerja harus cukup lebar.
f. Alat-alat
kerja harus disimpan di tempat yang aman dan harus terpelihara dengan baik.
Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran
1. Jangan
membuang puntung rokok ke tempat yang mudah terbakar
2. Hindari
sumber-sumber menyala di tempat terbuka
3. Hindari
peralatan yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
1. Alat
pemadam yang dipasang di tempat. Contohnya yaitu air otomatis,pipa air,pompa
air dan selang untuk aliran listrik.
2. Alat
pemadam yang dapat di bawa yaitu alat pemadam kebakaran dan bahan kering CO2atau
busa.
Kebakaran akibat instalasi listrik dan petir:
1. Buat
instalasi listrik sesuai dengan aturan
2. Gunakan
sekring/MCB sesuai ukuran
3. Gunakan
kabel standart yang baik
4. Hindari
percabangan antar rumah
5. Ganti
kabel dan instalasi yang telah usang
Kecelakaan terhadap zat berbahaya
a) Bahan
eksplosif yaitu bahan yang mudah meledak. Contoh: garam logam yg dapat meledak
krn oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar.
b) Bahan-bahan
yang mengoksidasi yaitu bahan ini kaya O2, sehingga resiko
kebakaran sangat tinggi
c) Bahan-bahan
yg mudah terbakar yaitu tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik
bakarnya, makin rendah titik bakarnya,makin berbahaya.
d) Bahan
beracun
e) Bahan
korosif meliputi asan alkali, atau bahan lain yg menyebabkan kebakaran pd kulit
yang tersentuh
f) Bahan
radioaktif yaitu meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yg
mengandung bahan radioaktif.
By : Ruli98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar